DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 331
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 332
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pelatihan sumber daya manusia pendidikan.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 334
Susunan organisasi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 335
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Pasal 336
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.