Tugas dan Fungsi

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pasal 331

Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 332

Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pelatihan sumber daya manusia pendidikan.

Pasal 333

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia pendidikan;
  2. pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pendidikan;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pendidikan;
  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.

Pasal 334

Susunan organisasi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha; dan
  2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 335

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.

Pasal 336

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.