Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam memahami dan menerapkan pelayanan publik sesuai dengan tugas, fungsi, peran, dan jabatan pada instansi masing-masing, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia akan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Peningkatan Pelayanan Publik Angkatan 11 s.d. 12 bagi aparatur sipil negara.
