DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 356
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 357
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pelatihan sumber daya manusia pendidikan.
Pasal 358
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 359
Susunan organisasi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 360
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Pasal 361
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.