Tugas dan Fungsi

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pasal 356

Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. 

Pasal 357

Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pelatihan sumber daya manusia pendidikan.

Pasal 358

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia pendidikan;
  2. pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pendidikan;
  3. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pendidikan;
  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.

Pasal 359

Susunan organisasi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha; dan
  2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 360

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.

Pasal 361

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.